Pelayanan SIM
Standar Waktu & Tarif Penerbitan SIM
Mekanisme Penerbitan SIM
Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan /Biasa
Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
PERSYARATAN USIA PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM), TERDIRI DARI :
Persyaratan usia minimal 17 tahun untuk penerbitan SIM C, SIM A biasa dan SIM D
Persyaratan usia minimal 20 tahun untuk penerbitan SIM A Umum, dan SIM BI Biasa
Persyaratan usia minimal 21 tahun untuk penerbitan SIM BII Biasa
Persyaratan usia minimal 22 tahun untuk penerbitan SIM BI Umum
Persyaratan usia minimal 23 tahun untuk penerbitan SIM BII Umum
PENERBITAN SIM BARU
Penerbitan SIM baru dilaksanakan bagi pemohon yang pertama kali mengajukan permohonan SIM atau pemohon yang telah memiliki SIM tetapi sudah habis masa berlaku lewat 1 tahun. Pemohon yang sudah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undangan danperaturan yang berlaku akan dilakukan uji kelayakan untuk mendapatkan SIM tersebut
PENERBITAN SIM PERPANJANGAN
Perpanjangan SIM akan dilakukan / di proses bagi pemohon yang telah memiliki SIM jika sudah habis masa berlaku dan belum lewat 1 tahun, juga meliputi penerbitian SIM karena hilang atau rusak atau jika pemohon pindah tempat tinggal ke luar Wilayah Hukum Polres Purwakarta
PENERBITAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN
Peningkatan golongan bagi pemohon SIM akan di proses jika SIM yang dimiiki sudah lebih dari 12 bulan
Mekanisme Penerbitan SIM Baru
Mekanisme Perpanjangan SIM
Mekanisme Penggantian SIM (Hilang/Rusak)
Mutasi SIM
Peningkatan Golongan
Video Sekilas Tentang Proses Penerbitan SIM