Pelayanan SIM


Standar Waktu & Tarif Penerbitan SIM





 Mekanisme Penerbitan SIM


PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM), TERDIRI DARI :

Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan /Biasa
Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
PERSYARATAN USIA PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM), TERDIRI DARI :

Persyaratan usia  minimal 17 tahun  untuk penerbitan SIM C, SIM A biasa dan SIM D
Persyaratan usia  minimal 20 tahun  untuk penerbitan SIM  A Umum, dan SIM BI Biasa
Persyaratan usia  minimal 21 tahun  untuk penerbitan SIM  BII Biasa
Persyaratan usia  minimal 22 tahun  untuk penerbitan  SIM BI Umum
Persyaratan usia  minimal 23 tahun  untuk penerbitan  SIM BII Umum

PENERBITAN SIM BARU

Penerbitan SIM baru dilaksanakan bagi pemohon  yang pertama kali mengajukan permohonan SIM atau pemohon yang telah memiliki SIM tetapi  sudah habis masa berlaku lewat 1 tahun. Pemohon yang sudah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undangan danperaturan yang berlaku akan dilakukan uji kelayakan untuk mendapatkan SIM tersebut

PENERBITAN SIM PERPANJANGAN

Perpanjangan SIM akan dilakukan / di proses bagi pemohon yang telah memiliki SIM  jika sudah habis masa berlaku dan belum lewat 1 tahun, juga meliputi penerbitian SIM karena hilang atau rusak atau jika pemohon pindah tempat tinggal ke luar Wilayah Hukum Polres Purwakarta

PENERBITAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN

Peningkatan golongan bagi pemohon SIM akan di proses jika SIM yang dimiiki sudah lebih dari 12 bulan


Mekanisme Penerbitan SIM Baru


Mekanisme Perpanjangan SIM


Mekanisme Penggantian SIM (Hilang/Rusak)


Mutasi SIM


Peningkatan Golongan



Video Sekilas Tentang Proses Penerbitan SIM




Posting Komentar Komentar Web

emo-but-icon

static_page