Sie Propam
TUPOKSI SIE PROPAM POLRES POLMAN
- Sipropam merupakan Unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres .
- Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
- Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polres, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel Polres.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam Polres menyelenggarakan fungsi:
a. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polres.
b. Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres.
c. Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel.
d. Pengawasan dan penilaian terhadap personel yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi.
e. Penerbitan rehabilitasi personel yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;
- Sipropam Polres dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Unit Provos, bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel, penegakan disiplin dan ketertiban personel, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
b. Unit Pengamanan Internal (Unit Paminal), bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi