Pelayanan STNK
Syarat Perpanjangan STNK :
1. Fotocopy KTP sesuai dengan pemilik yang tertera di BPKB.
2. STNK
3. Foto copy BPKB
4. Check Fisik
PROSES PEMBUATAN STNK BARU (BBN I)
Syarat pembuatan STNK Baru (BBN I)
1. KTP
2. FAKTUR
3. Sertifikat Identitas Kendaraan (NIK)
4. Check Fisik
5. Surat jalan dari dealer
PEMBUATAN BBN II DAN GANTI STNK
Syarat Balik Nama (BBN II)
1. KTP pemilik baru
2. Kwitansi jual beli kendaraan
3. STNK
4. BPKB
5. check fisik