Ijin Keramaian





SISTEM PELAYANAN KEGIATAN MASYARAKAT DI PUSAT-PUSAT KERAMAIAN

Sistem pelayanan kegiatan masyarakat di pusat-pusat keramaian, seperti :

Bentuk Pertemuan
  1. Pesta berupa pekan raya, festival, bazar dan lain sejenisnya
  2. Keramian berupa pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan ketangkasan/atraksi dan lain sejenisnya.
  3. Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, pertunjukan ketangkasan atau atraksi dan lain sejenisnya.

Kegiatan pada point 1 (a,b,c) tersebut diatas merupakan bentuk kegiatan masyarakat yang harus mendapatkan izin dari Kepolisian Republik Indonesia yang bersifat perorangan, organisasi politik, organisasi bukan politik, lembaga ilmuwan dan badan hukum. 


Kriteria pertemuan
  1. Pesta adalah kegiatan masyarakat yang diselenggrakan ditempat umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat;
  2. Keramaian adalah kegiatan masyarakat yang dilaksanakan secara temporer ditempat umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat;
  3. Pawai adalah kegiatan masyarakat dilaksanakan dijalan umum.

Persyaratan surat permohonan izin keramaian
  1. Secara tertulis;
  2. Memuat secara jelas mengenai tujuan sifat, tempat, waktu pertemuan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta/undangan yang hadir dalam pertemuan;
  3. Surat permohonan ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi/badan hukum yang berhak sesuai AD/ART organisasi yang bersangkutan;
  4. Bila permohonan dari suatu organisasi ditanda tangani oleh ketua suatu kepanitiaan, maka harus dilampiri dengan surat keputusan pembentukan panitia yang ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi dimaksud;
  5. Surat permohonan izin tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai ketentuan;
  6. Surat permohonan izin dilampiri dengan :
  • Jadwal acara
  • Daftar susunan panitia penyelenggara
  • Daftar susunan pengurus organisasi
  • Nama-nama peserta/undangan
  • Nama-nama pembicara dan judul makalahnya (bagi peserta/undangan warga Negara asing disertai dengan nomor, tanggal, paspor dan visa serta kebangsaan)
  • AD/ART organisasi/Badan hukum
  • Akte pendirian organisasi/Badan Hukum
  • Proposal
  • Rute yang dilalui bila kegiatan berbentuk pawai/karnaval

Alamat Surat Permohonan Izin

Jika pertemuan dilaksanakan ditingkat Polres/ta ditujukan kepada Kapolres Up. Kasat Intel Polres  apabila kegiatan pertemuan tersebut bernuansa politik;

Jika pertemuan/kegiatan masyarakat dimaksud tidak bernuansa politik permohonan izin atau pemberitahuan ditujukan kepada Kapolres Up. Kasat Binmas Polres dengan tembusan Kepala Daerah setempat, Dandim setempat, Departemen (kantor dinas, kantor perwakilan).

Tembusan kepada satuan fungsional sbb : Sat Sabhara (satuan samapta bhayangkara),

Sat Lalu Lintas, Sat Reskrim dan Sat Intel dalam rangka melakukan pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup.

Dalam memberikan pelayanan terhadap kegiatan masyarakat baik dalam keramaian umum, pertemuan ataupun pawai sistem pengamanannya dilakukan oleh fungsi opsnal dibawah kendali Kabag Ops Polres.
INFORMASI PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
A.   Dasar

Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
  • Orkes Melayu / Band
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • Dan pertunjukan lain 

B.   PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1.    Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
 2.    Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
  • Surat Permohonan Ijin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

C.   INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. 

D.   PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1.    Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  • Jumlah dan Jenis Kembang api
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
2.    Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

E.    INFORMASI PENERBITAN  PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1.    Dasar :

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2.    Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas
3.    Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta. 
4.  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5.   Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan. 
6.    Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Posting Komentar Komentar Web

emo-but-icon

static_page