Satuan Sabhara
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SI SABHARA
Dalam kepolisian negara Republik Indonesia kata sabhara disingkat dari Samapta Bhayangkara, yang berarti: Samapta : keadaan siap siaga, siap sedia dan waspada. Bhayangkara : pengawal atau penjaga kerajaan. Jadi, sabhara berarti satuan POLRI yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya ancaman atau bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sabhara adalah anggota polisi yang bertugas mencegah terjadinya ancaman serta mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam Negara Republik Indonesia.
Job Description Kasat Sabhara
- Kasat Sabhara Sebagai Pejabat Pelaksana Utama Yang Bertanggung Jawab Kepada Kapolres Dan Berada Di Bawah Kendali Wakapolres
- Kasat Sabhara Sebagai Pembina Fungsi Kesamaptaan Kepolisian Dan Bertugas Menyelenggarakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Dan Patroli.
- Mengambil Tindakan Pertama Ditempat Kejadian Perkara (TPTKP) Dan Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) , Pengendalian Massa, Pengamanan Proses Peradilan Serta Pengamanan Kegiatan Masyarakat Lainnya Dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.
- Berupaya Menjamin Terlaksananya Tugas Yang Sesuai Dengan Prosedur Dan Petunjuk Teknis Tertutama Yang Langsung Berhadapan Dengan Masyarakat Seperti Pengamanan Dan Penanganan Aksi Unjuk Rasa / Aksi Massa.
- Sat Sabhara adalah unsur Pelaksana Utama Polres yang berada dibawah Kapolres.
- Sat Sabhara bertugas menyelenggarakan / membina fungsi Sat Samapta Kepolisian / Tugas Polisi Umum dan Pengamanan Obyek Khusus, termasuk TPTKP dan Penyidik Tipiring, Pengendalian Massa dan bentuk – bentuk Pengamanan Swakarsa Masyarakat dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat.
- Sat Sabhara terdiri dari Urusan Administrasi Ketatausahaan, Satuan setingkat Kompi atau Peleton Pengendalian Massa serta sejumlah Unit.
- Untuk menangani tugas – tugas tersebut diatas mengingat ancaman dan intensitas gangguan kamtibmas yang saat ini dirasakan semakin tinggi, diperlukan Personil Polri yang Handal dan Profesional maka perlu adanya suatu sistem tatacara kerja suatu unit dengan unit lainnya untuk mencapai Hubungan Tata Cara Kerja yang baik dan Harmonis, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak akan menyalahi aturan.
Tugas Pokok Sabhara
- Mengemban Fungsi Deteksi Tahap Awal
- Mengemban Fungsi Pre-Emtif
- Melaksanakan Tugas Preventif Pencegahan
- Melaksanankan Tindakan Represif Terbatas
Rincian Tugas Satuan Sabhara
Implementasi Tugas Pokok Sabhara di lapangan, diwujudkan dalam bentuk tindakan dan kegiatan sebagai berikut :
- Melaksanakan Tugas Penjagaan, Pengaturan, Pengawalan Dan Patroli Terhadap Berbagai Aktivitas Masyarakat.
- Pengamanan Hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum
- Pengendalian Massa (Dalmas).
- Melaksanakan Tugas Search And Rescue (SAR).
- Melaksanakan Tugas Escape.
- Melaksanakan Tugas Bantuan (Penggunaan) Satwa / Back-Up Operasional Baik Bantuan Taktis Maupun Bimbingan Tehnis.
- Melaksanakan Tindakan Represif Terbatas Dalam Bentuk Kegiatan:
- Penegakan Tipiring.
- TPTKP
- Penindakan Berbagai Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Hal Tertangkap Tangan.
DISKRIPSION DAN PERTELAAN TUGAS KASAT SABHARA
INTEREN
- KASAT SABHARA ADALAH UNSUR PELAKSANA UTAMA POLRES YANG BERADA DIBAWAH KAPOLRES.
- KASAT SABHARA SEBAGAI PEMBINA FUNGSI KESAMAPTAAN KEPOLISIAN DAN BERTUGAS MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI
- KASAT SABHARA BERTUGAS MENYELENGGARAKAN / MEMBINA KESAMAPTAAN KEPOLISIAN / TUGAS POLISI UMUM ( PAM OBSUS / OBVIT ), GIAT PATROLI TERMASUK PENGAMBILAN TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN PENANGANAN TIPIRING, PENGENDALIAN MASSA DAN PEMBERDAYAAN BENTUK – BENTUK PAM SWAKARSA MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.
- KASAT SABHARA DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KAPOLRES DAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI – HARI DIBAWAH KENDALI WAKA POLRES.
- TERDIRI DARI URUSAN ADMINISTRASI DAN KETATAUSAHAAN SATUAN SETINGKAT KOMPI / PLETON PENGENDALIAN MASSSA, SERATA SEJUMLAH UNIT.
EKSTEREN
- MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT / PENGADILAN NEGERI DALAM HAL PENEGAKAN TIPIRING ( MENGIRIM TERSANGKA / BARANG BUKTI ) KE PENGADILAN NEGERI.
- MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SAT POL PP DALAM HAL PENEGAKAN PERDA