Bagian Sumber Daya



Tugas Bagian Sumber daya (Bag sumda) bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum. 


Fungsi :
a) pembinaan dan administrasi personel, meliputi :
  • pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
  • perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
  • pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
  • pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
  • pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
b) pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
  • menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
  • melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
  • memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
c) pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
  • memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
  • memberikan pendapat dan saran hukum;
  • melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
  • menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  • berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
Kegiatan:
a) Paurmin
  • membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan
  • melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya
b) Subbagian Personel (Subbagpers),
  • melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres; dan
  • melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya
c) Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras),
  • melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
  • melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
d) Subbagian Hukum (Subbagkum),
  • melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  • melaksanakan tugas Kepolisian lainnya.
static_page